PROFIL

Program studi adalah unit akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dalam sebagian atau satu cabang keilmuan. Di lingkungan STIS Subulussalam terdapat dua program studi, salah satunya adalah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah). Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah salah satu program studi di STIS Subulussalam yang akan semakin dibutuhkan perannya di masa mendatang. Prodi HKI (AS) mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang menguasai hukum Islam dengan konsentrasi hukum keluarga Islam.

VISI, MISI, DAN TUJUAN

Visi:

Menjadi program studi yang unggul dan kompetitif di bidang hukum keluarga Islam berbasis Islam Ahlussunah wal jamaah.

Misi:

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran untuk menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik, beretika dan berwawasan global dengan kurikulum yang mendukung kompetensi utama di bidang hukum keluarga.
  2. Mengembangkan penelitian/riset/ijtihad di bidang hukum keluarga yang multidisipliner.
  3. Mengembangkan pengabdian masyarakat di bidang layanan, konsultasi dan bantuan hukum keluarga.
  4. Melakukan/menjalin kerjasama dengan berbagai instansi dan lembaga lain terkait peningkatan pelaksanaan tri darma perguruan tinggi dalam bidang hukum keluarga.

Tujuan:

  •  Terselenggaranya pendidikan dan pengajaran yang menghasilkan sarjana hukum keluarga yang berfikir dan bersikap mandiri, menguasai dasar-dasar ilmiah serta pengetahuan hukum keluarga.
  • Terselenggaranya penelitian di bidang hukum keluarga dengan penguasaan metodologis, sehingga mempunyai kemampuan menganalisis masalah-masalah hukum keluarga.
  • Terselenggaranya partisipasi lembaga dalam pengabdian masyarakat di bidang layanan, konsultasi, dan bantuan hukum keluarga.
  • Terjalinnya kemitraan dengan berbagai pihak untuk peningkatan kualitas dan keahlian lulusan yang dapat bersaing dalam lapangan kerja di bidang hukum keluarga.

LULUSAN
Lulusan program studi ini mendapatkan gelar Sarjana Hukum (S.H);
Yang berpeluang untuk berprofesi menjadi hakim (lawyer) atau pengacara (advokad), atau profesi lainnya seperti:
  • Praktisi Hukum (panitera, juru sita, dan tenaga administrasi) di Pengadilan Agama
  • Tenaga Ahli dan Tenaga Administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Konsultan dan Mediator
  • Tenaga Ahli di Lembaga Fatwa
  • Staf Ahli di Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Praktisi di Perbankan Syariah
  • Legal Drafter
  • Notaris
  • Tenaga pengajar (guru/dosen)
  • Peneliti

Komentar

Postingan populer dari blog ini